Level Ancaman: 0.82971428571429

Penangkapan tersangka pencuri sepeda motor HS di kawasan Polsek Pademangan, Jakarta Utara karena kepemilikan senjata api jenis pistol.

Rangkuman:
WHAT: Penangkapan tersangka pencuri sepeda motor HS di kawasan Polsek Pademangan, Jakarta Utara karena kepemilikan senjata api jenis pistol.
WHO: Tersangka HS (22 tahun), Kepala Polsek Pademangan Komisaris Polisi Binsar Hatorangan Sianturi, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pademangan Ajun Komisaris Polisi I Gede Gustiyana, serta tersangka lainnya yaitu E.
WHEN: Hari Senin, 12-12-2023 13.00 WIB.
WHERE: Polsek Pademangan, Jakarta Utara.
HOW: Tersangka HS ditangkap karena terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di kawasan Pademangan Timur. HS membawa senjata api jenis pistol dengan isi lima butir peluru kaliber sembilan milimeter. Senjata tersebut digunakan untuk meletuskan satu kali saat aksi pencurian tergagalkan, sehingga HS bisa melarikan diri.
WHY: HS diperoleh senjata api pistol dari rekannya E dan menggunakan senjata tersebut dalam tindakan kriminal yang dilakukannya. Pihak kepolisian juga menjerat HS dengan kepemilikan senjata api, melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Analisis Level Ancaman

Senjata: senjata ringan
Sarana: sepeda motor
Metode: terorganisir
Jaringan: lokal
Dukungan: dalam negeri
Bisnis: tak berbisnis
Skill: terlatih
Jenis Aktor: bukan negara
Kepentingan: lain-lain
Intensitas: insidental
Komitmen: terencana
Instrumen: fisik
Target: individu sipil

Perihal: Aksi pencurian sepeda motor dengan senjata api di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.
Opini dan Prediksi: Kejadian serupa telah terjadi sebelumnya dan memiliki potensi untuk terjadi lagi di masa depan. Faktor-faktor yang mempengaruhi munculnya kejadian serupa antara lain adalah ketersediaan senjata ilegal, keberanian pelaku untuk menggunakan senjata, kurangnya pengawasan terhadap peredaran senjata ilegal, dan kurangnya kesadaran individu tentang konsekuensi hukum terkait kepemilikan senjata api ilegal. Upaya penegakan hukum yang lebih ketat dan tegas serta sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya kepemilikan senjata ilegal dapat membantu mencegah kejadian serupa di masa depan.

Teks asli
Jakarta (ANTARA) – Kepolisian Sektor Pademangan, Polres Metro Jakarta Utara meringkus satu tersangka pencuri sepeda motor di kawasan tersebut karena kepemilikan senjata api jenis pistol, berinisial HS (22), Senin.

Kepala Polsek Pademangan Komisaris Polisi Binsar Hatorangan Sianturi dalam sesi konferensi pers di Jakarta, Senin, mengatakan senjata api jenis pistol yang digunakan HS berjumlah satu pucuk aktif dalam posisi mengokang, dengan isi lima butir peluru kaliber sembilan milimeter.

“Pistol tersebut diakui tersangka HS pernah diletuskan, sementara satu kali, saat mencuri sepeda motor di kawasan Pluit,” kata Binsar di Markas Polsek Pademangan, Jakarta Utara, Senin.

Menurut Binsar, HS pernah meletuskan pistol sebanyak satu kali (satu peluru), karena aksi pencurian sepeda motor di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara itu ketahuan dan diteriaki warga.

Karena aksinya berhasil digagalkan sebelum tersangka sempat membongkar kunci sepeda motor yang dijadikan sasaran pencurian, HS lalu meletuskan senjata api pistol revolver itu ke udara agar mudah melarikan diri.

Saat berhasil ditangkap, HS mengakui pistol tersebut diperoleh dari E, yaitu rekannya yang berhasil kabur saat petugas mencegat keduanya di sekitar kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Tersangka E kini masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. Kedua tersangka diketahui berasal dari Kabupaten Lampung Timur, Lampung.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pademangan Ajun Komisaris Polisi I Gede Gustiyana mengatakan pihaknya sudah mengajukan uji balistik ke laboratorium forensik Mabes Polri untuk mengecek keaslian peluru yang digunakan HS dan E.

Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik dari HS, E membeli senjata api tersebut di Jabung, Lampung Timur seharga Rp3,5 juta dari temannya E yang tidak dikenali oleh tersangka HS.

Pada saat E (DPO) melakukan pembelian pistol di Jabung, E memperoleh amunisi sebanyak tiga butir peluru. E kemudian menambah empat butir peluru yang disebut seharga Rp200 ribu (Rp50 ribu persatu butir peluru).

Setelah itu, E membawa pistol berisi tujuh butir peluru itu untuk ditunjukkan kepada rekan-rekannya: HS, I, dan R.

Lalu E menjajal pistolnya untuk ditembakkan ke udara sebanyak dua kali, sehingga peluru tersisa lima butir.

Menurut HS, pistol tersebut sempat berisi tujuh butir peluru lagi, karena E memberitahu HS bahwa dia telah membeli dua butir peluru di Jabung.

Tapi peluru-peluru itu sudah ditembakkan lagi ke udara sebanyak dua kali, sehingga kembali tersisa lima butir hingga saat ini.

Petugas Unit Reskrim Pademangan meringkus tersangka saat menyelidiki kasus pencurian sepeda motor di kawasan Pademangan Timur pada Selasa (12/12/2023) sekitar pukul 13.00 WIB lalu.

Berdasarkan rekaman kamera pengawas, tersangka HS dan E memiliki ciri-ciri fisik yang mirip dengan pencuri sepeda motor B 3603 EZJ milik korban berinisial AS.

Namun karena mendapati tersangka membawa senjata api, polisi juga menjerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Sanksi pidana bagi pelanggar ketentuan pasal tersebut sangat berat yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup.