Rangkuman:
WHAT: Penangkapan empat tersangka terkait produksi uang palsu senilai Rp22 miliar di Jakarta Barat.
WHO: Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya), Kolonel CHB (Purn) R Djarot, polisi dari Polda Metro Jaya, empat tersangka berinisial M, FF, YS, dan MDCF.
WHEN: Hari Sabtu, 15-06-2024.
WHERE: Jalan Srengseng Raya Nomor 3, RT 1/RW 8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
HOW/Chronology: Mobil dinas TNI AD milik Kolonel CHB (Purn) R Djarot ditemukan di lokasi produksi uang palsu. Keempat tersangka terlibat dalam produksi uang palsu sejak April hingga Juni 2024. Proses produksi dilakukan di sebuah kantor akuntan di Jakarta Barat. Uang palsu senilai Rp22 miliar belum sempat diedarkan ke masyarakat.
WHY: Penangkapan terjadi setelah polisi melakukan penyelidikan terkait aktivitas produksi uang palsu yang melibatkan mobil dinas TNI AD dan tersangka dengan hubungan keluarga dengan pemilik mobil tersebut.
Analisis Level Ancaman
Senjata: tanpa senjataSarana: mobilMetode: terorganisirJaringan: lokalDukungan: dalam negeriBisnis: tak berbisnisSkill: terlatihJenis Aktor: bukan negaraKepentingan: kekayaanIntensitas: insidentalKomitmen: terencanaInstrumen: fisikTarget: individu sipil
Perihal: Kasus produksi uang palsu senilai Rp22 miliar di Jakarta Barat
Opini dan Prediksi: Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya peristiwa tersebut dapat meliputi adanya keterlibatan pelaku dengan mantan anggota TNI yang memiliki akses terhadap kendaraan militer, serta keterlibatan keluarga dalam kasus produksi uang palsu. Dalang atau pelaku pada kejadian bisa diduga merupakan jaringan terorganisir lokal yang terlibat dalam kegiatan ilegal produksi uang palsu, dengan motivasi kekayaan sebagai dorongan utama. Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, perlu adanya pengawasan yang ketat terhadap aset militer yang sudah tidak sah digunakan, serta penegakan hukum yang tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal seperti produksi uang palsu. Selain itu, penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya kejahatan ekonomi dan memberikan edukasi yang tepat mengenai cara mengenali uang palsu agar mereka tidak menjadi korban.
Level ancaman relatif terhadap keamanan nasional = 0.85
Teks asli
Jakarta (ANTARA) – Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya) memastikan mobil dinas TNI AD di tempat kejadian perkara (TKP) percetakan uang palsu senilai Rp22 miliar di Jakarta Barat pada Sabtu (15/6) milik seorang purnawirawan.
“Akan tetapi pemiliknya adalah Kolonel CHB (Purn) R Djarot yang sudah pensiun pada 2021,” kata Kepala Penerangan Daerah Militer Kodam (Kapendam) Jaya Kolonel Infanteri Deki Rayusyah Putra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya Jakarta, Jumat.
Deki membenarkan mobil TNI berwarna hijau serta berpelat dinas 75345-03 itu benar berada di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 1/RW 8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada 15 Juni 2024 itu.
“Mobil itu juga terdaftar di Kepala Peralatan Kodam Jaya (Kapaldam Jaya) yang berhak mengeluarkan nomor dinas,” katanya.
Namun, nomor dinas tersebut terdaftar pada 2020 dan masanya habis di 2021 sehingga sudah tidak sah lagi digunakan.
Baca juga: Polisi sebut uang palsu Rp22 miliar diproduksi sejak April 2024
Dikatakan, pelaku berinisial FF yang menggunakan mobil itu masih memiliki hubungan keluarga dengan pensiunan TNI tersebut.
“Mobil tersebut berada di TKP dipinjam oleh keluarganya yakni salah satu tersangka yang diparkir di samping TKP,” ujarnya.
Dengan demikian, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kepemilikan mobil tersebut dengan terus bersinergi dengan polisi.
“Kami juga terus bertanya dan bersinergi dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka berinisial M, FF, YS, dan MDCF di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 1/RW 8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada 15 Juni 2024.
Baca juga: Ini tips terhindar dari uang palsu
Keempat tersangka itu terlibat dalam proses produksi uang palsu Rp22 miliar yang dilakukan sejak awal April hingga Juni 2024.
Uang palsu senilai Rp22 miliar yang dicetak di sebuah kantor akuntan itu belum sempat diedarkan ke masyarakat.
Kasus ini tertuang dalam LP/A/VI/2024/SPKT.Ditreskrimum/Polda Metro Jaya pada 16 Juni 2024.
Kini, polisi sudah menerbitkan tiga orang dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni A yang berperan sebagai pembeli mesin dan peralatan untuk cetak uang palsu, I sebagai operator mesin cetak dan pemotongan uang palsu dan P sebagai pemesan uang palsu.