Rangkuman:
WHAT: Penangkapan dua tersangka spesialis jambret, MU (28) dan AM (18), di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten.
WHO: Tersangka MU, tersangka AM, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, korban Saproni, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Supendi dan Katim Bripka Sutrisno.
WHEN: Minggu, 23-05-YYYY (tahun tidak disebutkan).
WHERE: Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten.
HOW/Chronology: Korban, Saproni (26), melaporkan bahwa dirampas oleh dua pelaku saat duduk di depan rumah pada hari Minggu (tanggal tidak disebutkan). Pelaku sempat mendorong tubuh korban hingga terjatuh sebelum melarikan diri. Tim Resmob berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan di rumah tersangka MU saat mereka sedang memasak nasi liwet, dan barang bukti diamankan dari rumah tersangka.
WHY: Tindakan kejahatan tersebut terjadi karena kedua tersangka merupakan spesialis jambret yang telah melakukan kejahatan serupa sebelumnya. MU bahkan merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman di Rutan Serang dalam kasus pencurian barang elektronik.
Analisis Level Ancaman
Senjata: tanpa senjataSarana: sepeda motorMetode: terorganisirJaringan: lokalDukungan: tidak diketahuiBisnis: tak berbisnisSkill: terlatihJenis Aktor: bukan negaraKepentingan: pribadiIntensitas: insidentalKomitmen: terencanaInstrumen: fisikTarget: individu sipil
Perihal: Penangkapan dua tersangka spesialis jambret di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten.
Opini dan Prediksi: Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya peristiwa tersebut mencakup kondisi sosial ekonomi yang mungkin memicu perbuatan kriminal, kurangnya pengawasan terhadap pelaku yang sudah merupakan residivis, serta gaya hidup konsumtif yang mendorong aksi pencurian. Pelaku kejahatan seperti ini biasanya terpengaruh oleh lingkungan sekitarnya, terutama dalam hal kesempatan dan motivasi untuk melakukan kejahatan. Dalang dari kejadian tersebut bisa jadi adalah faktor-faktor lingkungan dan kurangnya pendidikan yang memengaruhi perilaku pelaku. Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, perlunya penguatan peran keluarga, pendidikan yang baik, serta penegakan hukum yang tegas dan efektif agar potensi terjadinya kejahatan semacam ini dapat diminimalkan.
Level ancaman relatif terhadap keamanan nasional = 0.74
Teks asli
Serang (ANTARA) – Polres Serang menangkap dua tersangka spesialis jambret berinisial MU (28) dan AM (18) di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, di Serang, Senin, mengatakan tersangka MU merupakan warga Kecamatan Ciomas dan AM warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka diantaranya yakni satu unit hanphone hasil kejahatan serta motor Honda kharisma yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
“Kedua pelaku diamankan di rumah tersangka MU yang diketahui telah tiga kali menjalani hukuman di Rutan Serang dalam kasus pencurian barang elektronik dengan modus congkel jendela rumah,” ungkapnya.
Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban Saproni (26) warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
“Korban melaporkan handphone miliknya dirampas oleh dua pelaku saat duduk di depan rumah pada Minggu (23/5). Sebelum melarikan diri, pelaku sempat mendorong tubuh korban hingga terjatuh,” katanya.
Berbekal dari laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Supendi dan Katim Bripka Sutrisno selanjutnya bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
“Kedua pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan saat memasak nasi liwet di rumah tersangka MU. Barang bukti yang diamankan didapat dari rumah tersangka,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku baru satu kali melakukan penjambretan handphone. Meski demikian, pihaknya masih melakukan pengembangan karena diketahui tersangka MU merupakan residivis tiga kali dihukum di Rutan Serang.
“Masih kita kembangkan karena diduga tersangka tidak hanya sekali melakukan kejahatan,” katanya.