Rangkuman:
WHAT: Pemusnahan 102 unit handphone merek Apple (iPhone 16) yang disita karena barang impor ilegal.
WHO: Askolani sebagai pihak yang mengungkapkan informasi perihal pemusnahan handphone tersebut dan Bea Cukai sebagai instansi yang melakukan pemusnahan.
WHEN: Hari Jumat, belum terdapat tanggal dan jam yang spesifik dalam teks.
WHERE: Kegiatan pemusnahan barang sitaan kepabeanan Bea Cukai di Tangerang, Banten.
HOW/Chronology: Sebanyak 102 unit handphone merek Apple (iPhone 16) disita karena merupakan barang impor ilegal yang tidak memenuhi izin resmi dari pemerintah. Barang impor ilegal tersebut akan langsung dimusnahkan sesuai aturan Permendag Nomor 08 Tahun 2024. Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa iPhone 16 tidak boleh diperjualbelikan di pasar Indonesia karena belum memenuhi sertifikat TKDN. Upaya penindakan barang impor ilegal dilakukan sebagai langkah menjaga industri dan ekonomi produk dalam negeri.
6. Mengapa terjadi: Karena adanya upaya penyelundupan barang-barang impor ilegal, yang tidak mematuhi aturan izin impor resmi dari pemerintah serta persyaratan TKDN yang berlaku di Indonesia. Dengan melakukan pemusnahan, pihak berwenang berusaha mencegah barang-barang ilegal tersebut masuk ke pasar dalam negeri dan menjaga keberlangsungan industri dalam negeri.
Analisis Level Ancaman
Senjata: Tanpa senjataSarana: Tanpa kendaraanMetode: TerorganisirJaringan: NasionalDukungan: Dalam negeriBisnis: Tak berbisnisSkill: TerlatihJenis Aktor: Bukan negaraKepentingan: Lain-lainIntensitas: InsidentalKomitmen: TerencanaInstrumen: FisikTarget: Individu sipil
Perihal: Barang impor ilegal iPhone 16 disita
Opini dan Prediksi: Berdasarkan laporan, faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya peristiwa tersebut termasuk peredaran produk impor ilegal tanpa izin resmi dari pemerintah. Pelaku dalam kasus ini adalah individu-individu yang terlibat dalam penyelundupan barang-barang ilegal. Untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa di masa depan, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku penyelundupan barang ilegal serta peningkatan pengawasan terhadap impor barang-barang tersebut perlu dilakukan secara konsisten. Selain itu, perlunya edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang merugikan ekonomi nasional.
Level ancaman relatif terhadap keamanan nasional = 0.72
Teks asli
“Handphone merek Apple disita sebanyak 102 unit, yang modusnya dibawa dari Batam. Mereka tidak hanya mengirimkan ke Soetta, tapi di bandara-bandara lain juga ada,” ucap Askolani saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang sitaan kepabeanan Bea Cukai di Tangerang, Jumat.
Ia mengungkapkan, barang impor ilegal yang dilakukan upaya penindakan ini telah sesuai dengan aturan Permendag Nomor 08 Tahun 2024 tentang kebijakan barang impor yang tidak memenuhi izin secara resmi dari pemerintah.
Rencananya, kata dia, terhadap ratusan IPhone 16 tersebut akan langsung dimusnahkan sebagai tindakan tegas dari pihaknya kepada para pelaku penyelundup barang-barang ilegal.
“Yang kita tegah dari iPhone 16 via Batam ini tentunya harus bayar bea masuk dan itu tidak dilakukan, kami lakukan pemasukan sesuai dengan Permendag Nomor 08 Tahun 2024 sehingga kita tegah dan barang itu kita musnahkan tidak ada yang dilelang,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, ke depan upaya penindakan terhadap barang impor ini akan terus dilakukan dan diperketat oleh pihaknya sebagai menjaga industri dan ekonomi produk dalam negeri.
“Sejalan dengan aturan Mendag dan ketentuan dari Kemenperin untuk jaga industri dan ekonomi kita,” kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan produk telepon genggam terbaru Apple yakni iPhone 16 tidak boleh diperjualbelikan di pasar Indonesia.
Hal tersebut dikarenakan, perusahaan raksasa asal Amerika Serikat tersebut hingga saat ini belum mengantongi sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief.
Pada dasarnya iPhone 16 masuk dalam kategori barang pos dan telekomunikasi yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Dengan catatan, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.
Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35 persen.