Level Ancaman: 0.32

Pemeriksaan Plt. Direktur Utama PT KA Properti Manajemen Junaidi Nasution (JN) oleh tim penyidik KPK sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Wilayah Semarang.

Rangkuman:
WHAT: Pemeriksaan Plt. Direktur Utama PT KA Properti Manajemen Junaidi Nasution (JN) oleh tim penyidik KPK sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Wilayah Semarang.
WHO: Junaidi Nasution (JN) sebagai saksi, tim penyidik KPK, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Sekretaris Perusahaan PT KA Properti Manajemen Edy Kuswoyo (EK).
WHEN: Hari Selasa, tanggal dd-mm-yyyy – tidak terdapat informasi spesifik.
WHERE: Lingkungan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Wilayah Semarang, kota Semarang, provinsi Jawa Tengah.
HOW/Chronology: Junaidi Nasution diperiksa terkait dugaan korupsi pada pengadaan paket pekerjaan 6 perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera. KPK juga memeriksa Sekretaris Perusahaan PT KA Properti Manajemen Edy Kuswoyo terkait penyidikan yang sama. Penyidikan ini terkait dengan pengaturan lelang dan pemberian fee, serta kebijakan organisasi untuk mencegah tindak pidana korupsi.
WHY: Dugaan tindak pidana korupsi terjadi dalam proses pengadaan paket pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera yang melibatkan sejumlah pihak termasuk beberapa yang terlibat dalam perusahaan PT KA Properti Manajemen.

Analisis Level Ancaman

Senjata: Tidak ada senjata yang digunakan.
Sarana: Tanpa kendaraan.
Metode: Terorganisir.
Jaringan: Nasional.
Dukungan: Dalam negeri.
Bisnis: Bahan peledak.
Skill: Terlatih.
Jenis Aktor: Bukan negara.
Kepentingan: Kekayaan.
Intensitas: Insidental.
Komitmen: Terencana.
Instrumen: Kombinasi.
Target: Aparat sipil.

Perihal: Pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Wilayah Semarang.

Opini dan Prediksi: Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya peristiwa korupsi tersebut melibatkan pelaku yang sudah terlatih dan terorganisir, serta terdapat kesempatan untuk melakukan tindakan korupsi dalam proses pengadaan proyek. Dalang atau pelaku pada kejadian tersebut adalah orang-orang yang memiliki kepentingan finansial, dalam hal ini direksi perusahaan dan pejabat yang terlibat dalam pengadaan proyek kereta api. Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, dibutuhkan pengawasan yang ketat dalam setiap tahap pengadaan proyek, implementasi integritas dalam institusi terkait, serta pendidikan dan kesadaran anti-korupsi yang lebih tinggi di kalangan pejabat publik dan swasta.

Level ancaman relatif terhadap keamanan nasional = 0.32

Teks asli
Jakarta (ANTARA) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Plt. Direktur Utama PT KA Properti Manajemen Junaidi Nasution (JN) sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Wilayah Semarang.

“Saksi hadir, didalami terkait dengan pengetahuannya tentang pengaturan lelang dan pemberian fee ke beberapa pihak serta ada tidaknya kebijakan organisasi untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Baca juga: KPK panggil sekretaris perusahaan PT KA Properti Manajemen

Junaidi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan korupsi pada pengadaan paket pekerjaan 6 perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera tahun 2022.

Namun pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal apa saja temuan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Penyidik KPK sebelumnya juga turut memanggil Sekretaris Perusahaan PT KA Properti Manajemen Edy Kuswoyo (EK) sebagai saksi terkait dengan penyidikan perkara yang sama.

Baca juga: KPK dalami aturan lelang dan pemberian fee terkait penyidikan di DJKA

Untuk diketahui, KPK terus mengusut dan mengembangkan kasus dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan.

Kasus itu terus berkembang karena korupsi diduga terjadi di banyak titik pembangunan jalur kereta, baik di Jawa bagian tengah, bagian barat, dan bagian timur; Sumatera; dan Sulawesi.

Kasus di DJKA diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tanggal 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kemenhub.

KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Para tersangka tersebut terdiri atas empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR), dan Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika (AD).

Enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

Penyidikan perkara itu terus berkembang hingga proyek-proyek pembangunan di Jawa Barat, Sumatera, dan Sulawesi.

Suap yang diberikan bervariasi yang mengacu pada persentase dari nilai proyek yang mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.