Rangkuman:
WHAT: Pembunuhan terhadap korban EV (7) oleh LN (40) yang merupakan keponakannya sendiri.
WHO: LN sebagai pelaku, korban EV, kedua orang tua korban, serta aparat kepolisian Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin oleh Kombes Polisi Zain Dwi Nugroho.
WHEN: Hari Senin, 22-04-2013 20.00 WIB.
WHERE: Lokasi kejadian berada tidak jauh dari rumah korban di wilayah Kosambi, Tangerang.
HOW: Korban terakhir kali terlihat pada pukul 07.00 WIB dan tidak kunjung pulang. Setelah dilaporkan ke Polres, korban ditemukan dalam keadaan lemas terbungkus terpal dekat rumahnya. Orang tua berusaha membawa korban ke rumah sakit, namun sayangnya korban dinyatakan meninggal. Setelah penyelidikan dan interogasi, pelaku LN mengakui telah membunuh korban dengan cara membekapnya selama 10 menit.
WHY: Motif pembunuhan dilakukan oleh LN karena sakit hati terhadap ibu korban yang merupakan adik kandung LN, setelah tidak diberikan uang yang diminta oleh LN sebesar Rp300 ribu.
Analisis Level Ancaman
Senjata: senjata tumpul
Sarana: tanpa kendaraan
Metode: terorganisir
Jaringan: lokal
Dukungan: berdiri sendiri
Bisnis: tak berbisnis
Skill: terlatih
Jenis Aktor: bukan negara
Kepentingan: pribadi
Intensitas: insidental
Komitmen: terencana
Instrumen: fisik
Target: individu sipil
Perihal: Pembunuhan terhadap keponakannya sendiri oleh LN (pembunuhan EV)
Opini dan Prediksi: Kejadian serupa pembunuhan intrafamilial mungkin pernah terjadi di masa lalu, namun setiap kasus memiliki konteks dan penyebab yang berbeda. Prediksi terkait kejadian serupa di masa depan bisa terjadi jika terdapat konflik intrafamilial atau pertikaian pribadi yang tidak terselesaikan dengan baik di antara anggota keluarga. Faktor-faktor psikologis, emosional, dan interaksi interpersonal yang tidak seimbang dapat mempengaruhi munculnya kekerasan dalam hubungan keluarga. Peran perlindungan dan penegakan hukum yang efektif dapat membantu mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan.
Teks asli
Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Tangerang Kota mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan oleh LN (40) terhadap korban berinisial EV (7) yang merupakan keponakannya sendiri karena sakit hati terhadap ibu korban.
“Terduga pelaku LN tega menghabisi nyawa korban yang merupakan keponakannya sendiri secara sadis, karena sakit hati terhadap ibu korban yang merupakan adik kandungnya,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Polisi Zain Dwi Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
Zain menjelaskan pelaku LN melakukan perbuatannya karena sakit hati kepada ibu korban saat ingin meminjam uang Rp300 ribu, tetapi tidak diberikan.
Zain menjelaskan kronologi kasus bermula saat pihaknya menerima laporan masyarakat terkait telah ditemukan korban EV dengan posisi tertutup terpal yang berada tidak jauh dari rumahnya pada Senin (22/4) pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Polisi: Suami bunuh istri akibat cemburu tak pulang tiga hari
Korban EV terakhir kali terlihat pada pukul 07.00 WIB. Namun, hingga pukul 11.30 WIB korban tidak kunjung pulang ke rumah.
“Lantaran curiga ibu, korban WN menelepon suaminya A memberitahukan bahwa anaknya EV keluar rumah dan bermain tidak pulang-pulang,” katanya.
Kemudian, sesampainya di rumah, kedua orang tua korban bersama warga berusaha mencari keberadaan korban.
“Pada pukul 20.00 WIB ditemukan sesosok anak tak jauh dari tempat tinggal korban, sekira 10 meter dari rumahnya. Korban diketemukan di dalam terpal tempat penyimpanan hio (dupa sembayang) dengan posisi sudah dalam keadaan lemas,” kata Zain.
Mendapati kondisi anak yang lemas dan tidak bergerak, kedua orang tua korban berupaya melakukan pertolongan dengan membawa korban ke Rumah Sakit BUN di wilayah Kosambi. Namun sesampainya di rumah sakit tersebut korban dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: Polisi tangkap dua anak punk tersangka pelaku pembunuhan di Tangerang
Atas kejadian tersebut orang tua anak lalu melapor ke Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, guna pengusutan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti serta analisa CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi mencurigai wanita berinisial LN (40) tersebut dan berhasil mengamankannya,” katanya.
Setelah dilakukan interogasi, LN mengakui perbuatannya yang telah menghabisi nyawa korban dengan cara membekap korban menggunakan bantal selama kurang lebih 10 menit.
“Lalu berupaya menghilangkan jejak dengan mencopot anting korban dan disimpannya di bawah ember dekat dengan kamar mandi lokasi, tujuannya agar korban dikira merupakan korban pencurian emas yang dihabisi nyawanya,” kata Zain.
Baca juga: Tangerang selangkah di depan, sahkan Perda Perlindungan Anak
Dari hasil autopsi di RSUD Kabupaten Tangerang, disimpulkan bahwa penyebab kematian korban anak akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan tersumbatnya jalan napas.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Teluknaga, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) dan Unit Reskrim Polsek Teluknaga.
Terhadap pelaku di persangkakan dengan pasal kekerasan terhadap anak yang menyebabkan anak meninggal dunia (pembunuhan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 C UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.