Rangkuman:
WHAT: Pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Maulani terhadap kakak iparnya bernama Susana.
WHO: Maulani sebagai pelaku, Susana sebagai korban, Kompol Thomas Afrian sebagai Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, serta suami korban dan anggota kepolisian lainnya.
WHEN: Hari Senin, 22-04-YYYY 17.00 WITA.
WHERE: Jalan Kuin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
HOW: Maulani melakukan pembunuhan terhadap Susana dengan 38 tusukan menggunakan pisau, lalu membuang jasadnya di Kabupaten Tanah Laut. Awalnya kepolisian menerima laporan pencurian dengan kekerasan, namun setelah penyelidikan diketahui bahwa ini adalah kasus pembunuhan. Maulani menyembunyikan jasad korban dan memberikan informasi palsu kepada suami korban.
WHY: Pembunuhan dilakukan karena Maulani merasa sakit hati terhadap kakak iparnya, Susana, akibat perasaan tersinggung karena masalah pernerjaan di rumah antara Maulani dan anggota keluarga korban.
Analisis Level Ancaman
Senjata: senjata tajam
Sarana: mobil
Metode: terorganisir
Jaringan: lokal
Dukungan: dalam negeri
Bisnis: tak berbisnis
Skill: terlatih
Jenis Aktor: bukan negara
Kepentingan: pribadi
Intensitas: insidental
Komitmen: terencana
Instrumen: fisik
Target: individu sipil
Perihal: Kasus pembunuhan berencana yang melibatkan pelaku Maulani dan korban kakak iparnya, Susana, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Opini dan Prediksi: Kejadian serupa pembunuhan berencana telah terjadi di masa lalu dan kemungkinan dapat terjadi lagi di masa depan. Faktor-faktor yang mempengaruhi munculnya kejadian serupa meliputi masalah interpersonal di antara anggota keluarga, konflik pribadi, kesulitan yang tidak teratasi dalam hubungan, serta masalah psikologis yang tidak tertangani dengan baik. Pencegahan terhadap kejadian serupa dapat dilakukan dengan pendekatan psikologis, pendidikan, serta peningkatan kesadaran akan pentingnya penyelesaian konflik dengan damai.
Teks asli
Banjarmasin (ANTARA) – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin, jajaran Polda Kalimantan Selatan, mengungkap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Maulani terhadap kakak iparnya bernama Susana (35) yang menggunakan pisau sebanyak 38 tusukan dan membuang jasadnya ke Kabupaten Tanah Laut.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian di Banjarmasin, Kamis, mengatakan pembunuhan terjadi di Jalan Kuin Selatan, Kota Banjarmasin, pada Senin (22/4) sekitar pukul 17.00 WITA.
“Kami tangkap pelaku di Sungai Danau Kabupaten Tanah Bumbu pada Rabu (24/4). Personel menemukan sejumlah barang bukti di lokasi berbeda berupa pisau dapur dan kain yang digunakan untuk mencekik korban,” ujarnya.
Ia mengungkapkan awalnya laporan yang diterima kepolisian bukan pembunuhan, tetapi kasus pencurian dengan kekerasan. Pelaku menyembunyikan jasad korban, lalu menyusun rencana agar aksinya tidak diketahui kakak kandungnya bernama Irmanto Abbas yang merupakan suami korban..
Pada hari kejadian, suami korban melaporkan ke Polsek Banjarmasin Barat karena menemukan bercak darah, istrinya tidak ada di rumah, dan sepeda motor miliknya hilang serta telepon seluler milik istrinya juga hilang.
Namun, pihak kepolisian menduga ada kejanggalan di tempat kejadian perkara (TKP) hingga mengungkap fakta bahwa pelaku menusuk korban sebanyak 38 tusukan di bagian tubuh dan mencekik bagian leher menggunakan kain untuk memastikan korban meninggal.
Lalu, kata Thomas, pelaku menyembunyikan jasad korban di TKP (kamar) sementara waktu yang dibungkus dengan kain kasur tempat tidur.
Dia menjelaskan saat pelaku menyembunyikan jasad korban, pelaku menunggu suasana tenang untuk menghindari kecurigaan suami korban dan warga.
Pelaku menunggu suasana tenang hingga dini hari atau keesokan hari tepatnya pada pukul 02.00 WITA. Kemudian, pelaku membawa jasad korban menggunakan mobil sewa dari Banjarmasin dan membuang jasad korban setelah sampai di Kabupaten Tanah Laut.
Pelaku sempat penjual beberapa barang milik pribadi korban di Kota Banjarmasin sebelum membuang jasadnya ke luar daerah.
Polresta Banjarmasin mengungkap fakta bahwa suami korban telah dikelabui oleh adik kandungnya sendiri (pelaku) dengan memberikan keterangan bahwa korban mengalami kecelakaan, dan mengatakan korban sedang dirawat di rumah sakit di Kota Banjarbaru, padahal sedang disembunyikan.
“Pelaku sengaja memberikan informasi palsu untuk mengulur waktu dan menjauhkan suami korban dari rumah, sehingga bisa mempermudah aksi pelaku membawa jasad korban untuk dibuang ke daerah yang sudah direncanakan,” tutur Thomas.
Thomas menuturkan berdasarkan penyidikan sementara, korban mengaku sakit hati kepada kakak iparnya karena tersinggung mendengar pembicaraan korban dengan abang kandungnya yang menyebutkan pelaku jangan sering menginap di rumah korban, hanya mengizinkan mampir sebentar.
Menurut keterangan pelaku, kata dia, jika pelaku sering menginap maka korban dan abangnya selalu bertengkar sehingga korban menyampaikan hal tersebut kepada pelaku.
“Pelaku disangkakan pasal berlapis, salah satunya Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” ujar Thomas.