Level Ancaman: 0.8

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyertaan uang sebesar Rp 36 Miliar dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di dinas Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Langkat.

Rangkuman:
WHAT: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyertaan uang sebesar Rp 36 Miliar dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di dinas Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Langkat.
WHO: Tessa sebagai juru bicara KPK, Rencana Perangin Angin (TRPA) dan adiknya Iskandar PA (IPA) yang merupakan Bupati Langkat tahun 2019 sampai dengan tahun 2024.
WHEN: Hari Jumat, 19-07-2024.
WHERE: Dinas Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Langkat, Langkat, Sumatera Utara.
HOW/Chronology: KPK melakukan penyertaan uang sebesar Rp 36 Miliar terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di dinas PUPR Kabupaten Langkat yang melibatkan TRPA, IPA, dan pihak lain.
6. Mengapa Terjadi: Diduga terjadi karena adanya tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di dinas PUPR Kabupaten Langkat yang melibatkan TRPA, IPA, dan pihak lain.

Analisis Level Ancaman

Senjata: tanpa senjata
Sarana: tanpa kendaraan
Metode: terorganisir
Jaringan: lokal
Dukungan: dalam negeri
Bisnis: tak berbisnis
Skill: terlatih
Jenis Aktor: bukan negara
Kepentingan: kekayaan
Intensitas: insidental
Komitmen: terencana
Instrumen: fisik
Target: individu sipil

Perihal: Penyertaan uang sebesar Rp 36 Miliar oleh KPK dalam kasus tindak pidana korupsi di PUPR Kabupaten Langkat

Opini dan Prediksi: Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya peristiwa korupsi tersebut biasanya melibatkan keberadaan oportunis yang mengutamakan kepentingan pribadi di atas kepentingan publik, kurangnya pengawasan dan kontrol internal yang memadai, serta budaya korupsi yang masih mengakar di dalam instansi pemerintah. Pelaku korupsi dalam kasus tersebut adalah oknum-oknum di dinas PUPR Kabupaten Langkat yang telah melakukan praktik korupsi secara terencana. Pencegahan terhadap kejadian korupsi seperti ini dapat dilakukan dengan pemberantasan korupsi yang tegas, peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik, serta penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu terhadap pelaku korupsi. Sinergi antara lembaga antikorupsi, pemerintah daerah, dan masyarakat juga sangat penting untuk mencegah terulangnya praktik korupsi di masa depan.

Level ancaman relatif terhadap keamanan nasional = 0.8

Teks asli
JAKARTA, DISWAY.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyertaan uang sebesar Rp 36 Miliar dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di dinas Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Langkat.
“Ada penyertaan uang sebesar Rp 36 Miliar terkait perkara tindak pidana korupsi,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat, 19 Juli 2024.
Tessa menjelaskan, penyaluran uang puluhan miliar tersebut terkait dengan pengadaan barang dan jasa di dinas Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Langkat.
Oleh karena itu, terbitlah Rencana Perangin Angin terlibat dalam kasus ini bersama dengan adiknya Iskandar PA (IPA).
“Terkait dengan pengadaan barang dan jasa di dinas PUPR Kabupaten Langkat yang diduga dilakukan oleh tersangka TRPA yang merupakan Bupati Langkat tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 bersama-sama dengan tersangka IPA dan kawan-kawan,” kata Tessa.