Rangkuman:
WHAT: Kejadian begal (pencurian dengan kekerasan) terhadap pedagang dan ibu rumah tangga yang mengendarai sepeda motor di Palembang.
WHO: Tiga tersangka begal berinisial M (30), O (24), R (25); korban berupa pedagang dan ibu rumah tangga yang mengendarai sepeda motor; penegak hukum terlibat Polrestabes Palembang dan Ditreskrimum Polda Sumsel; Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
WHEN: 23-09-2025; 07-10-2025; penangkapan 08-10-2025.
WHERE: Kawasan Kemuning; Kemuning; Alang-Alang Lebar; Palembang; Sumatera Selatan
HOW/Chronology: Peristiwa curas terjadi di beberapa lokasi di Palembang pada 23 September dan 7 Oktober 2025, di mana korban sebagian besar adalah pedagang dan ibu rumah tangga yang tengah beraktivitas di pagi hari. Pelaku memepet korban di jalan dan merampas barang atau sepeda motor dengan menggunakan senjata tajam; satu korban mengalami luka. Tiga tersangka (M, O, R) ditangkap di tiga lokasi berbeda pada 8 Oktober 2025, dua tersangka ditembak karena perlawanan saat penangkapan; para tersangka ditahan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP).
WHY: Motif ekonomi; tindakan pencurian dengan kekerasan terhadap pengendara sepeda motor.
Analisis Level Ancaman
Senjata: Senjata tajamSarana: Sepeda motorMetode: TerorganisirJaringan: LokalDukungan: Berdiri sendiriBisnis: Tanpa bisnisSkill: TerlatihJenis Aktor: Bukan negaraKepentingan: KekayaanIntensitas: SeringKomitmen: TerencanaInstrumen: FisikTarget: Individu sipil
Perihal: Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Opini dan Prediksi: Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kejadian tersebut antara lain kondisi keamanan yang belum optimal, ketidakmampuan aparat kepolisian dalam melakukan pencegahan secara proaktif, serta potensi keberadaan kelompok-kelompok kejahatan yang terorganisir di tingkat lokal. Dalang atau pelaku pada kejadian tersebut adalah tiga tersangka yang ditangkap dalam kasus begal, mereka mungkin memiliki latar belakang ekonomi yang sulit sehingga terpaksa melakukan tindakan kriminal untuk mencari kekayaan. Untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan, perlu dilakukan peningkatan keamanan dan patroli di daerah rawan tindak kejahatan, pengawasan ketat terhadap aktivitas kelompok-kelompok kriminal, serta peningkatan kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam mengatasi tindak kejahatan.
Level ancaman relatif terhadap keamanan nasional = 0.54
Teks asli
Konfrensi pers kasus begal di Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (10/10/2025). ANTARA/ M Imam Pramana
“Adapun ketiga peristiwa terjadi pada 23 September dan 7 Oktober 2025, dengan korban sebagian besar merupakan pedagang dan ibu rumah tangga yang tengah beraktivitas di pagi hari,”
Palembang (ANTARA) – Aparat Polrestabes Palembang, Provinsi Sumatera Selatan menangkap komplotan begal terdiri dari tiga tersangka yang menargetkan ibu-ibu pengendara sepeda motor.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono di Palembang, Jumat, mengatakan pihaknya bersama Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang terjadi di beberapa lokasi di Kota Palembang.
Tiga tersangka berinisial M (30), O (24) dan R (25) ditangkap petugas di tiga lokasi berbeda, pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan dari sejumlah laporan polisi, di antaranya laporan LPB/3085/X/2025, LPB/371/X/2025 dan LPB/591/X/2025, terkait tindak pidana curas di kawasan Kemuning, Alang-Alang Lebar dan Ilir Barat I Palembang.
“Adapun ketiga peristiwa terjadi pada 23 September dan 7 Oktober 2025, dengan korban sebagian besar merupakan pedagang dan ibu rumah tangga yang tengah beraktivitas di pagi hari,” katanya.
Ia menambahkan para pelaku menjalankan aksinya dengan cara memepet korban di jalan, kemudian merampas barang atau sepeda motor dengan menggunakan senjata tajam. Salah satu korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam saat mencoba mempertahankan kendaraannya.
Dari ketiga pelaku tersebut, kata dia, ada dua pelaku terpaksa ditembak polisi karena melakukan perlawanan saat akan dilakukan penangkapan.
Saat ini, para pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan, terjerat Pasal 365 KUHPidana.