Rangkuman:
WHAT: Dua gadis belia di Kaimana, Papua Barat menjadi korban rudapaksa oleh oknum Polisi.
WHO: Dua gadis belia berusia 13 dan 14 tahun sebagai korban, orang tua korban, oknum Polisi, Polres Kaimana.
WHEN: Kamis, 20-02-2025.
WHERE: Kawasan Pasar Baru Kaimana, Papua Barat.
HOW/Chronology: Korban tidak pulang ke rumah sejak Selasa (18/2/2025). Orang tua korban melaporkan ke Polres Kaimana setelah menemukan korban di Pos PAM Pasar Baru Kaimana pada Kamis (20/2/2025) pagi. Korban mengakui ditahan oleh oknum Polisi tanpa alasan dan tanpa pemberitahuan ke keluarga. Orang tua korban mendapati korban mengalami memar pada bagian kepala belakang.
WHY: Terjadi karena dugaan rudapaksa oleh oknum Polisi terhadap dua gadis belia yang sebelumnya ditahan karena kasus pencurian yang sudah selesai. Korban ditahan kembali tanpa alasan jelas dan tanpa pemberitahuan kepada keluarga.
Analisis Level Ancaman
Senjata: tanpa senjataSarana: tanpa kendaraanMetode: tidak terorganisirJaringan: individuDukungan: berdiri sendiriBisnis: tak berbisnisSkill: terlatihJenis Aktor: bukan negaraKepentingan: pribadiIntensitas: insidentalKomitmen: terencanaInstrumen: fisikTarget: individu sipil
Perihal: Kasus rudapaksa yang melibatkan dua gadis belia di Kaimana, Papua Barat
Opini dan Prediksi: Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya peristiwa rudapaksa tersebut dapat meliputi kekuasaan yang disalahgunakan oleh oknum Polisi, ketidakadilan dalam sistem hukum yang memungkinkan terjadinya tindakan semena-mena, dan kurangnya pengawasan serta perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Pelaku dalam kasus ini diduga merupakan oknum Polisi yang seharusnya bertugas untuk melindungi masyarakat. Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, perlu adanya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku, peningkatan pendidikan dan kesadaran hukum dalam masyarakat, serta pembentukan mekanisme pengaduan yang aman bagi korban agar mereka dapat melaporkan tindakan kekerasan yang dialami tanpa takut mendapat tekanan atau balas dendam.
Level ancaman relatif terhadap keamanan nasional = 0.45
Teks asli
KBRN, Kaimana : Dua gadis belia di Kaimana, Papua Barat menjadi korban rudapaksa. Pelaku diduga merupakan oknum Polisi. Kedua korban berusia 13 dan 14 tahun. Peristiwa ini baru diketahui oleh kedua orang tua korban pada Kamis (20/2/2025).
Dan langsung membuat laporan Polisi ke Polres Kaimana. Kepada wartawan, orang tua korban yang enggan namanya disebutkan mengakui jika kedua korban tersebut tidak pulang ke rumah sejak Selasa (18/2/2025).
Keluarga berusaha mencari korban di mana korban biasa bermain dan juga mengecek ke teman korban, namun tidak diketahui keberadaannya sebelum akhirnya ditemukan di Kawasan Pasar Baru Kaimana, Kamis (20/2/2025) pagi.
Orang tua korban menayakan perihal tidak pulangnya korban selama dua itu. Korban mengakui ditahan oleh salah satu oknum Polisi di Pos PAM Pasar Baru Kaimana.
“Mereka sebelumnya ditahan karena ada kasus pencurian. Tapi masalah itu sudah selesai karena sudah kasih kembali barang yang dicuri,” jelas orang tua korban saat ditemui di Polres Kaimana.
Namun kedua korban oleh pelaku ditahan kembali tanpa alasan yang jelas dan juga tanpa pemberitahuan ke pihak keluarga.
“Sa punya anak ini tidak pulang sudah dua hari ternyata dia ada kurung dong (mereka) di Pos Polisi Pasar Baru. Dia sempat pukul dan juga berhubungan toh,” ungkap Ibu korban.
Dikatakan Ibu korban, korban mengalami memar pada bagian kepala belakang. Kedua korban sudah melakukan visum et repartum di RSUD Kaimana. Keluarga korban juga sudah melaporkan kejadian ini ke Polres Kaimana.
ref: https://www.rri.co.id/hukum/1339254/oknum-polisi-diduga-rudapaksa-dua-gadis-di-kaimana