Rangkuman:
WHAT: Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya pengiriman 26 calon pekerja migran Indonesia nonprosedural atau ilegal ke Malaysia.
WHO: Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, dipimpin oleh Direktur Reskrimum Komisaris Besar Polisi Sumaryono.
WHEN: Tidak disebutkan tanggalnya dalam teks.
WHERE: Medan, Provinsi Sumatera Utara, Indonesia.
HOW/Chronology: Sebanyak 26 calon pekerja migran ilegal, terdiri dari 18 laki-laki dan 8 perempuan berasal dari berbagai provinsi di Indonesia. Mereka hendak diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja dengan gaji yang dijanjikan 1.500 RM per bulan. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tentang perdagangan orang dan pelindungan pekerja migran Indonesia.
WHY: Upaya pengiriman calon pekerja migran ilegal ke Malaysia terjadi karena adanya praktik ilegal dalam perekrutan dan pengiriman pekerja migran yang tidak sesuai prosedur yang berlaku.
Analisis Level Ancaman
Senjata: tanpa senjata Sarana: tanpa kendaraan Metode: terorganisir Jaringan: internasional Dukungan: dalam negeri Bisnis: tak berbisnis Skill: terlatih Jenis Aktor: bukan negara Kepentingan: kekayaan Intensitas: sering dan berpola Komitmen: terencana Instrumen: fisik Target: individu sipil
Perihal: Penggagalan upaya pengiriman calon pekerja migran Indonesia secara ilegal (nonprosedural) ke Malaysia oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.
Opini dan Prediksi: Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya peristiwa ini antara lain adalah minimnya kesempatan kerja di dalam negeri, adanya permintaan tenaga kerja di luar negeri dengan janji penghasilan yang menarik, serta keberadaan jaringan ilegal yang memfasilitasi penyaluran pekerja migran tanpa prosedur resmi. Pelaku dalam kasus ini kemungkinan adalah sindikat atau jaringan kriminal yang terorganisir yang menjalankan bisnis penyaluran pekerja migran ilegal demi keuntungan finansial. Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, perlu dilakukan peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas penyaluran tenaga kerja ilegal, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang risiko pekerja migran ilegal, serta peningkatan kesempatan kerja dan perlindungan hukum bagi pekerja migran resmi. Kerjasama lintas negara juga penting untuk mengatasi masalah ini secara efektif.
Level ancaman relatif terhadap keamanan nasional = 0.32
Teks asli
Medan (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara menggagalkan upaya pengiriman sebanyak 26 orang calon pekerja migran Indonesia nonprosedural atau ilegal ke Malaysia.
“Bahwa 26 orang pekerja migran ilegal tersebut terdiri dari 18 orang laki-laki dan delapan orang perempuan,” ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Sumaryono di Medan, Sabtu.
Sumaryono merinci para calon pekerja ilegal itu berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur sebanyak 12 orang, Nusa Tenggara Barat dua orang, Aceh ada tujuh orang, satu orang dari Jawa Tengah, Jawa Timur satu orang, Sumut dua orang, dan satu orang dari Riau.
Puluhan calon pekerja migran ilegal itu diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga, pekerja kilang, dan juga pekerja kebun dengan gaji yang dijanjikan 1.500 RM atau setara sekitar Rp5 juta per bulan.
“Pekerja migran yang hendak berangkat tersebut membayar biaya pemberangkatan sebesar Rp5 juta per orang dari wilayah Sumut ke Malaysia,” ucapnya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 subsider Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.