Level Ancaman: 0.32

Deportasi seorang warga negara Malaysia NHH (37) oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur.

Rangkuman:
WHAT: Deportasi seorang warga negara Malaysia NHH (37) oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur.
WHO: Warga negara Malaysia NHH (37), Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Kepala Kantor Imigrasi Aditya Nursanto, dan petugas imigrasi yang mengawal NHH.
WHEN: Hari Kamis, 09-10-2025 (tidak ada informasi jamnya).
WHERE: Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Dusun Banaran, Kedungbanteng, Bakung, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
HOW/Chronology: NHH tiba di Indonesia dengan visa kunjungan BVK. Setelah pemeriksaan, diketahui NHH telah melebihi batas izin tinggal dan tidak membayar biaya administrasi. Akibatnya, NHH dideportasi ke Malaysia setelah pengawalan ketat dari petugas imigrasi.
WHY: Deportasi terjadi karena NHH melanggar izin tinggal dan ketentuan keimigrasian Indonesia, termasuk melebihi batas izin tinggal dan tidak membayar biaya administrasi. Hal ini menunjukkan pentingnya patuh terhadap peraturan keimigrasian dan kewajiban administratif bagi warga negara asing di Indonesia.

Analisis Level Ancaman

Senjata: tanpa senjata
Sarana: pesawat udara
Metode: terorganisir
Jaringan: individu
Dukungan: berdiri sendiri
Bisnis: tak berbisnis
Skill: tidak terlatih
Jenis Aktor: bukan negara
Kepentingan: pribadi
Intensitas: insidental
Komitmen: terencana
Instrumen: fisik
Target: tidak dapat ditentukan

Perihal: Deportasi seorang warga negara Malaysia yang melanggar izin tinggal di Indonesia

Opini dan Prediksi: Peristiwa ini terjadi karena pelanggaran administratif berupa tinggal melebihi batas izin tinggal yang berlaku, serta ketidakmampuan membayar denda sesuai peraturan keimigrasian. Faktor utama adalah ketidaksesuaian dengan aturan imigrasi yang berlaku di Indonesia. Tidak ada indikasi pelaku yang terlibat dalam kegiatan kriminal atau terorganisir. Pelaku dalam hal ini adalah individu warga negara asing yang secara sukarela menyerahkan diri. Pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang bisa dilakukan dengan meningkatkan sosialisasi dan pemahaman terkait aturan izin tinggal bagi warga negara asing, memperketat pengawasan masa tinggal, dan memberikan kemudahan serta pengingat bagi WNA untuk memperpanjang izin tinggal tepat waktu. Koordinasi antar lembaga terkait juga penting untuk memastikan kepatuhan aturan imigrasi.

Level ancaman relatif terhadap keamanan nasional = 0.32

Teks asli
Petugas mengawal WNA asal Malaysia NHH (37) yang dideportasi karena melanggar izin tinggal di Imigrasi Blitar, Jawa Timur, Kamis (9/102/2025). ANTARA/ HO-Imigrasi Blitar.
Blitar (ANTARA) – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur, mendeportasi seorang warga negara Malaysia yang berinisial NHH (37) karena melanggar izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Aditya Nursanto mengemukakan proses hukum yang terjadi pada NHH berawal saat yang bersangkutan secara sukarela menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Blitar pada Rabu, 8 Oktober 2025.
“Berdasarkan pemeriksaan, NHH tiba di Indonesia pada 16 Juli 2025 di Juanda, Surabaya dengan menggunakan BVK (Bebas Visa Kunjungan) yang berlaku hingga 14 Agustus 2025,” katanya di Blitar, Kamis.
Ia menambahkan, NHH yang merupakan perempuan tersebut selama di Indonesia, berdomisili di Dusun Banaran, Kedungbanteng, Bakung, Kabupaten Blitar. Yang bersangkutan kemudian dilakukan pemeriksaan. Selama proses tersebut, yang bersangkutan juga bersikap kooperatif.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui telah melebihi batas izin tinggalnya dan masih berada di wilayah Indonesia selama 55 hari setelah izinnya berakhir.
“Selain itu, yang bersangkutan juga tidak dapat membayar biaya beban keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata dia.
Pihaknya kemudian melakukan tindakan administratif keimigrasian dengan deportasi terhadap NHH. Deportasi ini dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan keimigrasian.
Saat deportasi, proses pengawasan keberangkatan dilaksanakan dari Bandara Internasional Juanda, Surabaya, dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis (9/10). Ia juga mendapatkan pengawalan yang ketat oleh petugas imigrasi.
Setelah melalui proses pemeriksaan imigrasi (clearance) di Bandara Soekarno Hatta, NHH kemudian diterbangkan ke negara asalnya, Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan penerbangan Batik Air nomor OD315 yang berangkat pada pukul 12.00 WIB.
Aditya menegaskan bahwa kasus tersebut juga menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya untuk selalu mematuhi aturan di negara mereka berkunjung.
“Pelaksanaan deportasi ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan kedaulatan hukum di wilayah Indonesia, termasuk di Kota Blitar. Kami imbau seluruh warga negara asing untuk selalu mematuhi dan memperpanjang izin tinggalnya tepat waktu, serta memenuhi semua kewajiban administrasinya. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas,” kata dia.